JURNALNEWS.CO.ID – Sebanyak tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
Amnesti ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain mereka yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127, pelaku tindak pidana makar tanpa melibatkan senjata api, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Kepala Negara dan/atau pemerintah. Selain itu, amnesti juga mencakup narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus seperti penyandang gangguan jiwa, pasien penyakit paliatif, disabilitas intelektual, serta yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Dari Rutan Pangkep, ketiga narapidana yang mendapat amnesti adalah Occeng alias Wawan bin Daeng Gule dengan pidana 3 tahun 6 bulan, Piter Pongtiku, S.H alias Ambe bin Marten dengan pidana 3 tahun 6 bulan, serta Kadu alias Uwa Kadu bin Almarhum Siame dengan pidana 3 tahun. Ketiganya dinyatakan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu terkait tindak pidana narkotika dan narapidana berkebutuhan khusus dengan usia di atas 70 tahun.
Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan bahwa proses pembebasan ketiga narapidana tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Pemberian amnesti ini merupakan keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Kami berharap ketiganya dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bersih dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Irphan.
Sementara itu, salah satu narapidana mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya dengan adanya amnesti ini.
“Pada hari ini kami sangat berterima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto dan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas amnesti yang telah diberikan,” ucapnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para narapidana yang baru saja bebas dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat serta menunjukkan kontribusi positif di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan