JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang mengusulkan legalisasi aktivitas mereka melalui penerapan skema pajak 7–10 persen. Menurutnya, pakaian bekas impor tetap dikategorikan sebagai barang ilegal sehingga tidak dapat dikenakan pungutan sebagaimana produk legal.

“Namanya ilegal, barangnya ilegal,” ujar Budi saat di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Ia memastikan skema pajak yang diajukan para pedagang tidak mungkin disetujui pemerintah.

Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan penerapan pajak khusus bagi impor pakaian bekas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, menyebut tarif pajak 7,5–10 persen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha thrifting di Indonesia.

Pemerintah telah terlebih dahulu menegaskan sikapnya. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan pengetatan dan penindakan terhadap peredaran barang bekas impor untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Pernyataan Mendag Budi sejalan dengan sikap Kementerian Koperasi dan UKM. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menuturkan bahwa pelarangan impor barang bekas sudah jelas dasar hukumnya dan tidak dapat dinegosiasikan.

“Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal. Statusnya kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ada peraturan yang jelas,” kata Temmy.

Meski menolak skema pajak, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pedagang. Pertemuan dijadwalkan digelar Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB dengan mengundang perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali. Pertemuan tersebut akan membahas kondisi pelaku usaha thrifting, termasuk jumlah pedagang dan perputaran omzet.

“Kita bisa besok pastikan lebih teknis lagi. Yang pasti, kesiapan mereka menjual produk lokal sebagai substitusi harus kita pastikan,” lanjutnya.

Terkait adanya dorongan sebagian pedagang untuk meninjau ulang regulasi melalui jalur hukum, Temmy mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Silakan saja kalau mau judicial review. Itu hak mereka. Yang pasti dari kami tetap mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya.