JURNALNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, seorang WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago menjelaskan, penangkapan WN Jepang berinisial YY dimulai ketika personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Saat patroli, ditemukan satu kapal boat yang membawa 7 orang dengan identitas satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria, dan dua wanita WNI.
Setelah interogasi di perairan, diduga empat penumpang WNI tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang menuju Malaysia.
Karena diduga melakukan perlintasan ilegal, seluruh penumpang beserta Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan bahwa satu penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Erdi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata identitas asli tahanan deteni WNA tersebut adalah berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024.
Menurut Erdi, WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi. Polri telah berkoordinasi dengan imigrasi dan berkomunikasi dengan kepolisian Jepang melalui Interpol.

Tinggalkan Balasan