JURNALNEWS.CO.ID – Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus dugaan pinjaman kredit fiktif salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, dugaan praktik korupsi kredit fiktif  yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.458 Miliar.

Perwira Menengah Polda Sulut menerangkan bahwa ada 22 diterapkan sebagai tersangka Perwira Polda Sulut.

Kompol Fadli menjelaskan, 6 dari 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah pegawai bank. Keenam orang tersebut merupakan pimpinan unit yang memiliki kewenangan dalam skema penyaluran kredit di bank BUMN Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.

“Sisanya adalah calo yang mencari nasabah debitur dan menagih dokumen, padahal tidak sesuai prosedur,” jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHP.