JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka AW dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan kampus  IPDN Sulsel, di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

AW selaku Kepala Divisi I PT WK dari tahun 2008 hingga 2012 telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk.

Kasus ini berawal dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan Kampus IPDN oleh Kementerian Dalam Negeri, di antaranya pembangunan Kampus IPDN Sulsel Gowa dengan nilai kontrak Rp. 125 miliar.

Tersangka AW diduga mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut. Diantaranya, AW diduga meminta kontraktor lain untuk mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen untuk kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan akan memudahkan PT WK untuk memenangkan proyek tersebut.

Tersangka AW juga diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan secara penuh.

Sedangkan fakta di lapangan bahwa progres pekerjaan hanya mencapai 70% dan pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak karya. Selain itu, AW juga diduga setuju memberikan sejumlah uang atau barang kepada PPK dan pihak lain di Kementerian Dalam Negeri.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 27 miliar dari nilai kontrak Rp. 125 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian menahan Tersangka AW selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyayangkan masih terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Konspirasi dalam prosesnya telah mencederai praktik bisnis yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas korupsi.

Korupsi dalam proyek pembangunan ini, selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas dan daya tahan yang tidak sesuai.

KPK kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Hanya dengan komitmen yang kuat dan upaya bersama, kita pasti akan mampu menjadikan Indonesia negara yang maju, sejahtera, sejahtera, dan bebas korupsi.

Ali Fikri /Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK