JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri merilis kerugian korban penipuan kasus robot trading DNA Pro. Kerugian yang dialami para korban ditaksir lebih dari Rp 97 miliar. Terkait kasus trading DNA Pro penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 saksi pelapor.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/4/2022), mengatakan saat ini Kasus penipuan robot trading DNA Pro sedang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sesuai dengan mode Ramadhan yang digunakan pada platform DNA Pro, pemasaran dan penjualan aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.
Skema skema adalah skema yang digunakan untuk penipuan investasi, yaitu dengan merekrut anggota dan mentransfer uang tanpa bentuk perdagangan apa pun.
Sebelumnya, platform robot perdagangan DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang, mengklaim kerugian sementara 242 korban dalam kasus ini mencapai Rp. 73 miliar.

Tinggalkan Balasan