JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka korporasi, PT AJP, dan satu tersangka perorangan berinisial FH dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil judi online. Kasus ini berkaitan dengan penyitaan aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” ungkap Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Kamis. (16/1/2025).

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan PT AJP periode 2020-2022, ditemukan aliran dana yang bersumber dari rekening FH. Brigjen. Pol. Helfi menjelaskan bahwa ada lima rekening penampung yang digunakan untuk transaksi, di mana nama pemilik rekening adalah pihak lain.

Selain itu, terdapat setoran tunai senilai Rp40.560.000.000 miliar yang dilakukan oleh kurir dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar judi online yang terkait dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103.270.715.104 miliar dari delapan orang melalui 15 rekening.

Jerat Hukum

PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

(Ima/ilo)