JURNALNEWS.CO.ID – Pengusutan kasus pemalsuan stiker akses VIP MotoGP Mandalika 2025 kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya menetapkan MSU sebagai pembuat stiker palsu, penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB, kini memastikan dua pemesan stiker tersebut—AR dan AM—resmi menyandang status tersangka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
“Benar, ada dua orang lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah AR dan AM, warga Kota Mataram,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah pendalaman penyidikan terhadap MSU. Penyidik menemukan peran penting AR dan AM sebagai pihak yang memesan sekaligus mengarahkan pembuatan sedikitnya 100 lembar stiker palsu, menyerupai stiker akses kendaraan kategori VIP.
“Peran mereka cukup signifikan. Mereka yang memerintahkan pembuatan stiker-stiker itu,” jelas Ipda Ahyar.
Awalnya AR dan AM hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan keterangan MSU serta konstruksi hukum yang terbentuk, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung untuk mendalami unsur pidana lainnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak organizing committee IndonesiaGP 2025 (ITDC–MGPA) menemukan stiker VIP palsu yang beredar di kendaraan penonton MotoGP. Perbedaan kualitas cetak dan hologram membuat pemalsuan tersebut mudah teridentifikasi. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
MSU mengaku membuat stiker atas permintaan AR dan AM dengan imbalan Rp50 ribu per lembar. Praktik tersebut bahkan telah berlangsung sejak 2024.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi tiga orang, penyidik kini menelusuri aliran uang, distribusi stiker, serta dampak keamanan yang ditimbulkan, mengingat stiker palsu itu berpotensi mengganggu sistem manajemen penonton pada ajang balap internasional tersebut.

Tinggalkan Balasan