JURNALNEWS.CO.ID – Ende, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Ende akhirnya menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang mencuat sejak pertengahan 2024.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.I.K. pada Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende. FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025, kemudian ditangkap pada 19 Mei 2025 dan resmi ditahan sehari setelahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah FM digantikan oleh bendahara baru pada 2 Mei 2024. Saat menjabat, FM diduga tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan RSUD Ende ke rekening BLUD rumah sakit dan diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Dana yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan keuangan pada Oktober hingga Desember 2023. Motifnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ujar AKBP Joni Mahardika.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende mencatat kerugian negara akibat perbuatan FM mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Namun, dari tangan tersangka, polisi baru menyita uang tunai sebesar Rp67 juta lebih. Sementara keberadaan sisa dana lainnya belum diungkapkan oleh FM.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 34 orang saksi, termasuk pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), staf tata usaha dan keuangan, bendahara, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua saksi ahli dari bidang keuangan negara dan Inspektorat.