JURNALNEWS.CO.ID – KPK geledah rumah rektor Unila dan menyita Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Karomani dkk pada Rabu 24 Agustus 2022.
Pada saat penggeledah kediaman tersangka KRM serta pihak terkait lainnya, tim mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. , Kamis 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan uang itu terdiri dari beberapa jenis mata uang. Mulai dari Rupiah, Dolar Singapura dan Euro. Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen administrasi kemahasiswaan.
Ali mengatakan penyidik akan menganalisis bukti tersebut. Selanjutnya hasil analisis tersebut akan dimasukkan untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Selain Karomani, KPK telah menetapkan Heryandi sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik di Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
KPK menduga Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan atas mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Dalam proses Simanila, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk memilih orang tua yang mampu membiayai wisuda anaknya.
Ia dan anak buahnya diduga meminta calon mahasiswa menyerahkan sejumlah uang jika ingin dinyatakan lulus.
Dari hasil geledah rumah Rektor Unila KPK menemukan uang bervariasi mulai dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diwisuda.

Tinggalkan Balasan