JURNALNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Salah satu dari pejabat yang terkena mutasi di lingkup Kejati Sulsel adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Kajari Pangkep), yaitu Nurul Wahida Rifal.
Mutasi tersebut tertuan dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 dan KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, yang membahas Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Nurul Wahida Rifal dipindahkan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Posisinya di Sulsel digantikan oleh Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Enam Kajari lainnya juga mengalami pergeseran. Di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, dipindahkan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan posisinya digantikan oleh Nauli Rahim Siregar.
Agus Riyanto, Kajari Palopo, dipindahkan menjadi Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, dengan posisinya digantikan oleh Ikeu Bachtiar.
Wahyudi Eko Husodo, Kajari Maros, dipindahkan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, dan posisinya digantikan oleh Muh Zulkifli Said dari Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Polewali.
Yadyn, Kajari Luwu Timur di Malili, dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bitung di Bitung, dengan posisinya digantikan oleh Budi Nugraha dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
Susanto Gani, Kajari Jeneponto, dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi, dan posisinya digantikan oleh Teuku Luftansya Adhyaksa Putra dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.
Taupiq Djalal, Kajari Barru, dipindahkan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo, dengan posisinya digantikan oleh Syamsurezky dari Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku di Sofifi.
Selain para Kajari, beberapa pejabat utama (PJU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel juga mengalami pergeseran. Diataranya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur di Kupang, dengan posisinya digantikan oleh Teuku Rahman dari Wakajati Papua Barat di Manokwari.
Nur Asiah, Asisten Pembinaan pada Kejati Sulsel, dipindahkan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Zuhandi, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulsel di Makassar, diangkat menjadi Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, dengan posisinya digantikan oleh Rizal Syah Nyaman dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja.
Muh Yusuf Syahrir, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel di Makassar, dipindahkan menjadi Koordinator pada Kejati Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Terakhir, Erwin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Gowa di Sungguminasa, dipindahkan menjadi Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah di Palu.(**)

Tinggalkan Balasan