Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dengan mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil).

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di dapil terkait.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan kepesertaan partai politik pada dapil bersangkutan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas sehingga banyak partai tetap lolos meski tidak memenuhi kuota perempuan.

Dalam persidangan, para pemohon menyoroti praktik pada sejumlah dapil di Trenggalek dan Tulungagung, ketika partai politik tetap diterima meski jumlah caleg perempuan tidak mencapai batas minimal yang ditentukan. KPU saat itu dinilai hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.

Putusan MK ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat afirmasi politik perempuan dan memastikan keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas administratif dalam pemilu.