JURNALNEWS.CO.ID – Polda Maluku telah menetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017 pada Jumat (26/4/2019).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye saat dihadirkan di Mapolda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku, Kombes. Pol. Hujra Soumena, S.I.K., M.H, menyatakan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku.
Hal ini dilakukan setelah Rahayaan dan Renwarin dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar Kombes. Pol. Hujra Soumena.
Diketahui bahwa Renwarin membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017 atas perintah Rahayaan.
Saat itu, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual pada tahun 2016.
Setiap tahunnya, CBP Kota Tual menyalurkan sebanyak 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun penyaluran mencapai 200 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dugaan Korupsi CBP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Tinggalkan Balasan