JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto menyatakan bahwa pihaknya menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.
“Pihak penyedia atau operatornya bisa melaksanakan uji coba taksi terbang asalkan tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak,” jelas Sigit pada Rabu (3/7/24).
Ia menjelaskan bahwa taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM) sehingga mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dari ruang udara pesawat konvensional.
“Prinsipnya, kebijakan saat ini terkait wahana udara tidak berawak, UAM, drone, atau taksi terbang adalah bersifat ‘segregated’,” ujar Sigit.
Namun, lanjut Sigit, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut masih dalam pengawasan di seluruh dunia.
“ICAO (International Civil Aviation Organization) juga masih mengkaji hal ini. Jadi, kita merujuk pada kajian tersebut,” terangnya.
Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena sama dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang membutuhkan izin dan tidak bisa dilakukan di sembarang ruang udara. Oleh karena itu, dia berharap operator siap berkoordinasi dengan bandara setempat dan penyedia layanan navigasi agar tidak mengganggu ruang udara.
“Izin akan diberikan jika semua persyaratan yang berlaku, termasuk ‘safety assessment’, sudah terpenuhi,” ujar Sigit.

Tinggalkan Balasan