JURNALNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Afifuddin menjelaskan bahwa diskursus mengenai sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, wacana serupa juga muncul terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam pemilu.
“Sama seperti menjelang 2024, kita berdiskusi seputar apakah kita kembali menggunakan sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup. Dinamika itu sempat muncul, tetapi pada akhirnya kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” katanya.
Menurutnya, diskusi tentang idealitas sistem pemilihan kepala daerah tetap relevan, bahkan setelah pelaksanaan pilkada. “Evaluasi dan diskursus itu penting, dan apa pun langkah yang diambil nantinya harus didasarkan pada aturan atau undang-undang yang masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional),” jelasnya.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya biaya politik di Indonesia. Dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (12/12), Presiden Prabowo membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara-negara tetangga yang dinilainya lebih efisien.
“Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah DPRD itu yang memilih gubernur, memilih bupati. Efisien, tidak keluar duit berkali-kali seperti kita,” ujar Presiden Prabowo.

Tinggalkan Balasan