JURNALNEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar telah mengumumkan tuntutan pidana terhadap enam orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Takalar. Para terdakwa diduga terlibat dalam penyaluran dana bantuan yang berasal dari APBN untuk Kementerian Sosial RI selama tahun 2019 dan 2020.
Menurut Jaksa, dalam pelaksanaannya, terdapat masalah terkait penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Zainuddin, SH, dan Supplier UD. 38. Hal ini diduga telah mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.975.573.821,00.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 13.975.573.821,00,- menurut perhitungan ahli BPK RI. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihadapkan pada tuntutan pidana penjara dan denda.”
Para terdakwa dihadapkan dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut pidana penjara bagi masing-masing terdakwa, dengan Zainuddin, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) mendapat tuntutan pidana selama 10 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp. 500.000.000,-. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kepada negara. Hal serupa juga diberlakukan untuk terdakwa lainnya, seperti Albar Arief, SE dan Abd. Rahim, SE. Masyur, Restu Yusuf, Riswanda.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024. (*)

Tinggalkan Balasan