Diduga pembayaran iuran MR dilakukan secara tunai sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantara MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan ke TRP.

Selain itu, diduga juga ada penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai mitra yang masih akan ditelaah lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa.

Atas perbuatannya, Tersangka MR sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

KPK prihatin dengan terus terjadinya korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik sebagai Penyelenggara Negara yang memegang tampuk amanat rakyat, bersekongkol dengan pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara yang tidak jujur.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghimbau kepada bank atau pihak jasa keuangan lainnya, apabila menemukan atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi, untuk melaporkannya kepada KPK atau penegak hukum lainnya. pejabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penegakan hukum terhadap korupsi akan memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.