JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan atas dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat atau perwakilan negara terkait pengadaan barang dan jasa dari tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK kemudian menetapkan 6 tersangka yakni MR pihak swasta yang diduga pemberi, kemudian TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih, MSA, SC, dan IS selaku pihak swasta. pihak sebagai penerima.
Dalam kegiatan penangkapan pada 18 Januari 2022 ini, KPK mengamankan 8 orang beserta barang bukti Rp. 786 juta, yang ditengarai merupakan bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
Kasus ini bermula dari penataan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 oleh TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 hingga 2024 bersama dengan ISK yang merupakan saudara kandung dari TRP. TRP diduga memerintahkan SJ sebagai Plt.
Kepala PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara aktif berkoordinasi dengan ISK selaku perwakilan TRP mengenai pemilihan mitra yang akan ditunjuk sebagai pemenang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
TRP melalui UTI diduga meminta fee sebesar 15% dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahap lelang dan 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, MR menjadi salah satu mitra yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di kedua layanan tersebut menggunakan beberapa flag perusahaan dengan total nilai proyek sebesar Rp. 4,3 miliar.
Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK.
Diduga pembayaran iuran MR dilakukan secara tunai sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantara MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan ke TRP.
Selain itu, diduga juga ada penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai mitra yang masih akan ditelaah lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa.
Atas perbuatannya, Tersangka MR sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
KPK prihatin dengan terus terjadinya korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik sebagai Penyelenggara Negara yang memegang tampuk amanat rakyat, bersekongkol dengan pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara yang tidak jujur.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghimbau kepada bank atau pihak jasa keuangan lainnya, apabila menemukan atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi, untuk melaporkannya kepada KPK atau penegak hukum lainnya. pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penegakan hukum terhadap korupsi akan memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

Tinggalkan Balasan