JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
KPK kemudian menetapkan 9 tersangka, dengan 4 tersangka pemberi, yakni AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, dan MS selaku Camat Rawalumbu.
Sedangkan penerima sebanyak 5 orang, yaitu RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Kepala Desa Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kota Bekasi.
Kasus ini bermula dari penetapan APBD-P Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total nilai anggaran sekitar Rp. 286,5 miliar.
Anggaran tersebut meliputi pembebasan lahan sekolah di kawasan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan untuk Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan untuk Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Untuk proyek-proyek tersebut, Tersangka RE diduga telah menetapkan lokasi di atas lahan milik pribadi dan melakukan intervensi dengan memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang ganti rugi tanahnya, termasuk dengan menggunakan istilah “Sumbangan Masjid”.
Para pihak kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yang mereka percayai. Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait jabatan di Pemkot Bekasi.
Uang itu diduga digunakan untuk operasional Tersangka RE. Hingga Rabu, 5 Januari 2021, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi di kawasan Kota Bekasi.
KPK menangkap 14 orang dengan barang bukti sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening senilai sekitar Rp 2 miliar. Tersangka AA, dkk sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah kita bersama bahwa perbaikan sistem pemerintahan dan pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus terus ditingkatkan agar tindak pidana korupsi tidak terulang kembali.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa telah menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan rakyat. Bukannya mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Demikian juga para pelaku usaha juga harus memiliki komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya anti korupsi, melalui praktik bisnis yang jujur, berintegritas, dan menghindari praktik suap.

Tinggalkan Balasan