JURNALNEWS.CO.ID – JAKARTA – DJ (28) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan membacok dan menyiram air keras korban S (33) pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Leonardus Simarmata, pada bulan Oktober 2023 menemukan bukti perselingkuhan antara istrinya dengan Sutomo. Kemudian, pada bulan Desember 2023, tersangka membeli cairan keras secara online untuk digunakan dalam penganiayaan terhadap korban di masa yang akan datang.
Selanjutnya, kata Kapolres, pada hari Minggu (7/1/24) pukul 23.45 WIB, tersangka menyiapkan satu botol plastik hitam yang berisi cairan keras dan satu celurit dengan gagang kayu berwarna coklat.
“Pada hari Senin, 8 Januari pukul 00.10 WIB, tersangka mendatangi korban di lapak UD Fadilah putra Kramat Jati. Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah saudara Sutomo,” jelas dalam konferensi pers. Selasa (9/1/2024).
Ketika DJ melakukan aksinya, kata Kapolres, ada juga seorang karyawan yang terkena percikan air keras, bernama MB alias A. Air keras tersebut mengenai pipi, leher, dan tangan kanan Abas.
Sementara itu, korban sendiri terus dipukuli oleh DJ berulang kali hingga akhirnya DJ mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. DJ kemudian menusuk S hingga mengenai bahu kanan, pinggang kanan, dan paha kanan, menyebabkan luka terbuka.
“Pukul 04.00, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, korban Abas sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” jelas Kapolres.
Polisi kemudian menjerat tersangka tersangka dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan