JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di kantor Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat. Kelima tersangka tersebut adalah AS, IY, DCR, AJ, dan S.

“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/1/2025).

Menurut Kombes Jules, kelima tersangka ditangkap pada Kamis (16/1/2025) dini hari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sebatang besi, dua sarung golok, serta dua unit mobil, yaitu Suzuki Swift dan Suzuki Ertiga.

Dalam insiden tersebut, beberapa fasilitas mengalami kerusakan, seperti kaca kantor yang pecah, dua sepeda motor dan dua mobil yang rusak. Selain itu, empat anggota PP mengalami luka akibat senjata tajam dan memar.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

(Rei)