JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro pada 2025.

“Mengingat sosialisasi telah dilakukan secara intensif, tahun ini kami akan mulai menerapkan sanksi yustisi,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin (13/1/25)

Sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

Sepanjang 2024, tercatat 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sedangkan sisanya adalah wisatawan.

Ahmad menambahkan, pembinaan dilakukan melalui imbauan agar para pelanggar tidak merokok di area tanpa rokok. Selain itu, telah disediakan tempat khusus merokok di beberapa lokasi, seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan dalam menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan di Malioboro.

Untuk mendukung penerapan sanksi, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sosialisasi tambahan juga akan dilakukan bersama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong.

Pada Januari 2025, Satpol PP bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata. “Rambu-rambu KTR akan dipertegas untuk meningkatkan kepatuhan,” ujar Octo.

Selain itu, pengawasan akan diperketat di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Kami mengajak semua pihak menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” pungkasnya.