JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial S (41) di Kampung Alekarajae Kelurahan Attang Salo Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban. Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sejak usia 7 tahun.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan intensif. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers (Press Release) yang diadakan di Aula Polres Pangkep pada Selasa (30/4/2024).
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa anak tirinya yang menjadi korban pemerkosaan saat ini berusia 14 tahun.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia juga tidak menampik bahwa ia telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep juga menambahkan bahwa pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban berada di rumah dalam keadaan sepi. Istri atau ibu korban yang bekerja sebagai IRT tidak ada di rumah seharian.
Selain itu, tersangka juga sering mengancam akan membunuh korban apabila kejadian tersebut diketahui oleh orang lain.
Namun, perbuatan bejatnya tersebut akhirnya terbongkar setelah bapak kandung korban curiga dengan anaknya dan mengetahui semua apa yang terjadi terhadap anaknya hingga melaporkannya ke pihak berwajib.
“Dari Hasil pemeriksaan anak tersebut dinyatkan positif hamil.” Jelas Kasi Humas Polres Pangkep.

Tinggalkan Balasan