JURNALNEWS.CO.ID – Polres Bogor mengungkap modus operandi pegawai gadungan KPK berinisial YS yang memeras aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat, menjelaskan bahwa tersangka YS menakut-nakuti korbannya dengan surat digital melalui telepon seluler yang berisi informasi pemanggilan dari KPK terkait kasus-kasus tertentu.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada para saksi yang menimbulkan ketakutan di kalangan korban,” kata Rio.
Polres Bogor masih mendalami kasus ini, termasuk mencari keterlibatan pihak lain dalam aksi YS. “Kami akan melaksanakan penyidikan hingga tuntas dan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar masyarakat Kabupaten Bogor, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa YS memeras ASN Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Rp700 juta. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dalam tiga kali penyerahan,” ungkapnya.
Pemerasan ini menimpa beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor. Uang senilai Rp700 juta diserahkan para korban kepada YS sebanyak tiga kali sejak tahun 2023: Rp350 juta pada Januari 2023 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rp50 juta pada April 2024 di Cibinong, dan Rp300 juta pada 3 April 2024 di Rest Area Gunungputri.
Polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA. “Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil terkait kejadian pada jam 13.30 WIB, dan satu unit mobil Alphard terkait peristiwa pada awal Januari 2023,” kata Rio.
Tersangka YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pada Kamis (25/7) sore, KPK menangkap YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Tim mengamankan orang tersebut di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
KPK menerima laporan mengenai YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Tim KPK memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim kemudian membawa YS ke kediamannya di Kota Bogor untuk pengumpulan barang bukti, di mana penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler, dan satu kendaraan berwarna putih.
Setelah klarifikasi, disimpulkan sementara bahwa YS bukan pegawai KPK dan beroperasi sendiri.(**)

Tinggalkan Balasan