JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan intimidasi terhadap seorang pelajar. Kasus ini sempat viral di media sosial, menunjukkan Ivan memaksa korban untuk berpura-pura menjadi seekor anjing.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara. Sebelumnya, sudah ada pemeriksaan terhadap 11 saksi.
“Setelah memeriksa 11 saksi, tim penyidik Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah itu saudara I dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (14/11/24).
Kombes Pol. Dirmanto juga menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung terhadap pihak-pihak terkait.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan memberikan update terbaru. Mohon bersabar, setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, informasi lengkap akan kami sampaikan,” jelasnya.,

Tinggalkan Balasan