Pengaruh Kenaikan PPN 11% Pada Tingkat Pembelian Masyarakat

Pengaruh Kenaikan PPN 11% Pada Tingkat Pembelian Masyarakat
Gambar Ilustrasi

JURNALNEWS.CO.ID – Melalui Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan kenaikan PPN 11% yang mana ini berlaku mulai 1 April 2022.

Seperti yang kita tahu bahwa pajak pertambahan nilai adalah suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi dari dalam negeri oleh wajib Pajak baik dalam bentuk orang pribadi, badan, dan pemerintah Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% tentunya dengan beberapa pertimbangan dari pemerintah yaitu sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak sehingga dengan ini dapat memperbaiki defisit APBN pada tahun 2023 serta dapat menjadi langkah terbaik bagi pemerintah mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA:

Dalam sisi ini ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai kenaikan menjadi 11% yaitu masyarakat takut ini akan mengurangi daya beli dari masyarakat serta menyebabkan inflasi.

Kekhawatiran ini dijawab oleh Pemerintah yaitu dengan membebaskan dan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa seperti halnya makanan di restoran, jasa tempat parkir, dan barang atau jasa lainnya yang menjadi objek pajak daerah.

Selanjutnya, dalam rangka memacu ekspor, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 

Tujuan dari pengecualian dari beberapa barang pada pengenaan PPN 11% yaitu untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa sehingga tingkat daya beli masyarakat tetap pada standartnya dan tingkat mempengaruhi tingkat inflasi pada saat ini

Penulis: Sasanti Safira Putri (202010170311228) Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

REKOMENDASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *