JURNALNEWS.CO.ID – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus bom ikan dengan dua tersangka dan puluhan barang bukti bom ikan saat patroli bersama yang dilakukan di perairan selat Alas. Sumbawa NTB.

Dalam jumpa pers Ditpolairud Polda NTB di Anjungan Helikopter Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Artanto, didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes. Pol. Kobul Syahrin Ritonga, dan Tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol. Carito, SST.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bom ikan tersebut berawal dari penangkapan 2 kapal nelayan saat Mabes Polri Polairud Baharkam bersama dengan Ditpolairud Opsnal. Tim Polda NTB melakukan patroli di selat alas sekitar kawasan. Gili Poton pada 13/01/2022.

Kabid Humas Polres NTB menjelaskan secara singkat bahwa proses penangkapan diawali dengan pengamanan 2 kapal nelayan dimana salah satu kapal diamankan oleh 2 tersangka, sedangkan 3 tersangka yang berada di kapal lainnya berhasil kabur ke daratan. Jelasnya

Penggeledahan dua perahu motor tersebut, 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata selam, 2 pasang sepatu katak dan ditemukan alat bantu pernapasan.

“Dua unit perahu motor beserta hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB beserta dua tersangka yang diamankan yakni Bapak S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,” jelas Kabid Humas Polres NTB.

Menurut Kabid Humas Polres NTB, perbuatan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun.

Bertahun-tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian perkembangan menuju pengungkapan kasus sebelumnya.

Diketahui daerah pemancingan ini merupakan daerah yang rawan bom, karena di tempat ini banyak terdapat terumbu karang yang baik untuk tempat berteduh ikan, sehingga banyak ikan berkumpul di tempat ini. Karena itu, menjadi sasaran empuk bagi oknum pengebom ikan.

Sedangkan Kompol. Carito, SST. mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga melalui operasi yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Budayana dilakukan operasi penangkapan.

“Tersangka kabur, karena saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan kabur, sedangkan 2 tersangka ditangkap,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB mengatakan dari hasil penyidikan botol-botol tersebut termasuk dalam komposisi alat peledak karena lengkap dengan bahan peledak.

Iptu Wahyunadi mengatakan, jika botol ini diledakkan di darat maka akan terkena radius 100 meter, namun jika berada di air dengan kedalaman tertentu radius tumbukannya mencapai 15 meter. Pungkasnya.