JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membantu pengamanan pemindahan 21 narapidana kasus narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini berlangsung pada Rabu kemarin dengan pengawalan ketat dari satuan Brimob Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kanwil Kemenkumham Lampung. “Pemindahan 21 narapidana sudah dilaksanakan tadi malam, dan kami dari Polda Lampung bertugas memastikan keamanan proses tersebut,” ujarnya pada Kamis (5/12/24).

Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami. Ia divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. “Benar, Andre Gustami termasuk di antara 21 narapidana yang dipindahkan,” tambah Kombes Umi.

Proses pengamanan melibatkan 13 personel Polda Lampung, terdiri dari 10 personel Brimob dan 3 personel PJR Ditlantas. Pemindahan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh narapidana kategori ‘high risk,’ terutama yang terlibat dalam jaringan narkoba besar.