JURNALNEWS.CO.ID – Ribuan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin, berhasil di amankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“minuman beralkohol itu didapat dari kafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengerebekan berlangsung di Jalan Kampung Seberang, Desa Kampung Pondok, Kabupaten Padang Barat,” kata Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).
Kabid Humas menambahkan, dari kafe tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman beralkohol berbagai merek kelas B, serta mengamankan pemilik Kafe D yang berinisial A (57).
“Kami berhasil menemukan 742 botol minuman beralkohol di rumah pemilik kafe, dan juga menemukan 1.423 botol masih dalam kardus,” jelasnya.
Kemudian, setelah diperiksa, A mengaku sudah 3 bulan berdagang minuman beralkohol yang dibelinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru. “minuman tersebut di beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barangnya dikirim menggunakan transportasi darat,” katanya.
Total harga barang bukti yang diamankan Polda Sumbar adalah Rp. 277.000.000 rupiah.
Dalam hal ini tersangka diancam dengan Pasal 106 Ayat 1 jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan