JURNALNEWS.CO.ID – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NW (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sejumlah hotel mewah di wilayah Jakarta. Pelaku diketahui beraksi dengan menyamar sebagai karyawan maupun peserta kegiatan untuk mengelabui korban.
NW diduga melakukan pencurian dengan modus menyusup ke kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang, lalu mengambil barang milik peserta yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Sementara itu, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 13 Februari 2026, di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Korban merupakan peserta kegiatan di hotel tersebut yang kehilangan satu tas ransel hitam berisi handphone Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, serta uang tunai Rp300 ribu.
Saat kejadian, korban meninggalkan barang-barangnya di ruang rapat untuk beristirahat makan siang. Tas berisi ponsel diletakkan di atas kursi, sedangkan laptop berada di bawah meja. Ketika korban kembali, seluruh barang telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan kemiripan dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Agustus dan Oktober 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku diduga menyasar kegiatan yang berlangsung di hotel berbintang. Dengan mengenakan batik, lanyard, serta membawa tas layaknya pekerja kantoran atau peserta acara, NW dapat masuk ke ruang pertemuan tanpa menimbulkan kecurigaan. Ia kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, serta sepatu yang digunakan saat beraksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang memanfaatkan situasi ramai dalam kegiatan di hotel.
“Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan di hotel yang cukup ramai. Dengan berpenampilan seperti peserta atau karyawan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Saat ini, NW masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, khususnya saat berada di hotel maupun ruang publik. Apabila mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan