JURNALNEWS.CO.ID – Semarang, Jawa Tengah – Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Dugaan ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022. “Hotel Aruss ini dikelola oleh PT AJ dan diduga dibiayai oleh dana hasil perjudian online,” ujar Helfi.
Menurut penyelidikan, PT AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana ini diduga berasal dari lima rekening yang dikelola oleh bandar perjudian online yang terkait dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, ada setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut menyumbang aliran dana tersebut.
Modus Operandi Pencucian Uang
Helfi menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang hasil perjudian online ditampung di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku utama. Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan. Setelah itu, uang tunai disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak langsung terhubung dengan aktivitas perjudian dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.
Penyitaan Hotel dan Langkah Hukum
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita Hotel Aruss yang diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. “Sebagian atau seluruh dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.
Para pelaku pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online menghadapi Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Untuk pelanggaran transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyelidikan Berlanjut
Helfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang ini. “Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal dalam mengungkap praktik ilegal lainnya. Kami juga berharap langkah ini dapat mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak kejahatan,” tutup Helfi.
Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.

Tinggalkan Balasan