JURNALNEWS.CO.ID – Seorang nenek di pangkep bernama Kude, yang sudah tua renta dan tidak bisa berjalan, tinggal sendirian di Gubuk Reot di Kampung LAIKANG, Kel. Talaka, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep. Gubuk tersebut terletak di sebuah tanah kosong yang berada di pinggir sungai, jauh dari pantauan warga. Nenek Kude kini berusia 90 tahun.

Dalam kondisi tidak dapat berjalan, nenek ini hanya mengandalkan pirasat untuk memasak demi mempertahankan hidupnya dalam kesendirian. Meskipun berada dalam kondisi memprihatinkan, nenek ini tetap tabah menjalani sisa usianya hanya mengandalkan pendengarannya. Ketika kami menemui nenek yang sangat tua dan memprihatinkan ini, kami melihatnya hanya menggunakan kain lusuh yang tidak pernah dicuci sebagai pakaian, serta gubuknya penuh dengan kayu bakar dan perabot rumah yang berantakan. Bahkan, nenek ini sudah puluhan tahun hidup dengan bercengkrama dengan kain kotor dan bau yang sangat tidak sedap.

Di tengah kondisi sakit dan kekurangan gizi yang sangat kurus, nenek Kude kadang-kadang hanya memperoleh makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi. Ia menggunakan kayu bakar dan dapur baskom besi sebagai alat memasak nasi, meskipun kondisi kesehatannya sangat memprihatinkan. Hanya beberapa masyarakat tertentu yang kadang-kadang memantau kondisi si nenek.

Masyarakat setempat berharap agar tempat tinggal nenek Kude dapat direlokasi ke tempat yang dekat dengan warga setempat. Selain itu, mereka juga berharap agar Dinas atau pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan perhatian khusus kepada nenek ini. Nenek KUDE hidup dalam kondisi yang cukup memprihatinkan, dengan kondisi sakit-sakitan akibat kurangnya asupan gizi dan kurangnya perhatian khusus terhadap kesehatannya yang saat ini sedang mengalami pikun.

Masyarakat berharap agar pemerintah Kabupaten Pangkep atau Dinas terkait dapat memberikan solusi untuk merelokasi tempat tinggal nenek Kude yang dekat dengan warga setempat. Hal ini diharapkan agar nenek ini dapat mendapatkan hak hidupnya sebagai warga negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Semoga informasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten Pangkep atau Dinas terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada nenek Kude yang sudah sangat tua, renta, dan mengalami gangguan penglihatan yang tidak jelas. Harapan masyarakat setempat adalah agar pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada nenek Kude.

(Taslim)