JURNALNEWS.CO.ID – Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin, 25 November 2024, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya.

Anggota Majelis Hakim, Vivi Fatmawaty Ali, dalam pembacaan amar putusan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Supriyani melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa, dan oleh karena itu, kami tidak mendukung tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dengan putusan bebas ini, hak-hak terdakwa harus dipulihkan,” ungkap Vivi dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menambahkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dan dengan demikian diputuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.

Selain itu, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita, termasuk seragam sekolah dan sapu ijuk, kepada saksi yang bersangkutan.

Seluruh biaya persidangan, menurut hakim, akan ditanggung oleh negara. “Putusan ini telah diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, 25 November 2024,” jelasnya.

Keputusan bebas ini disambut gembira oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir di ruang sidang. Usai sidang, Supriyani terlihat terharu dan menangis sambil memeluk mereka yang telah memberikan dukungan moral sepanjang proses persidangan.