JURNALNEWS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberhentikan dengan tidak hormat sebelas pegawai yang ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas situs judi online. Keputusan pemberhentian ini akan menunggu proses hukum yang tengah berlangsung, sebagai bentuk ketegasan Kemkomdigi terhadap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh para pegawainya dalam pemberantasan judi online.

“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis melalui laman RRI pada Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah menonaktifkan status ke-11 pegawai tersebut sejak tujuh hari setelah penangkapan mereka. Penonaktifan sementara ini dilakukan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah Polri mengeluarkan surat penahanan.

Sebagai informasi, sebelas pegawai Kemkomdigi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/11/2024) setelah penyelidikan menunjukkan adanya indikasi mereka memfasilitasi akses ke situs judi online, bukan memblokirnya sebagaimana mestinya. Para pegawai yang terlibat memiliki peran dan jabatan berbeda di Kemkomdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa di antara yang ditangkap bukan hanya pegawai biasa, tetapi juga terdapat staf ahli di Kemkomdigi. “Ada yang berlatar belakang sipil dan ada juga dari Kemkomdigi, termasuk beberapa staf ahli. Mereka sebenarnya diberi kewenangan penuh untuk memblokir situs-situs judi online, namun justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11/2024).