JURNALNEWS.CO.ID – Buronan bandar narkoba, Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin, resmi dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif, Jumat (27/2/2026). Tersangka tiba sekitar pukul 11.35 WIB setelah sebelumnya ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.

Saat tiba di lokasi, Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak di bagian kaki. Kondisinya membuat penyidik harus membantunya berjalan saat turun dari kendaraan, sebelum akhirnya dibawa menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya.

Ko Erwin merupakan salah satu target utama dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta jaringan yang dikendalikannya.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2).

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh jaringan dan aliran peredaran narkotika yang terkait dengan Ko Erwin.