Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Video perselisihan antara seorang pengemudi mobil pickup dan anggota kepolisian lalu lintas di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat anggota polisi menahan sebuah kendaraan pickup.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H, menjelaskan insiden itu berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 5.00 WITA. Polisi yang terlibat diketahui berinisial IS dan bertugas di Unit Satu Lantas Polsek Bungoro.
Menurut Imran, saat sedang menjalankan tugas, IS melihat sebuah mobil pickup yang membawa muatan melebihi kapasitas. Polisi tersebut kemudian berinisiatif menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Jumat. (14/8)
Ia menjelaskan, IS kemudian meminta pengemudi menunjukkan surat-surat kendaraan untuk keperluan penindakan. Namun, pengemudi menolak menyerahkan SIM dan STNK karena tidak yakin bahwa IS merupakan anggota polisi.
“Dia mau tilang, namun pengemudi tidak mau memberikan SIM sama STK-nya karena dia beranggapan bahwa yang bersangkutan bukan polisi,” ujarnya.
Keraguan pengemudi tersebut muncul karena saat kejadian IS tidak mengenakan pakaian dinas kepolisian. Kondisi itu kemudian memicu kesalahpahaman yang berujung pada cekcok antara keduanya.
“Alasannya dia beranggapan begitu karena oknum polisi tersebut memakai baju kos, bukan baju dinas kepolisian. Sehingga oknum polisi itu merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi cekcok dengan sopir,” jelas Imran.
Selain video perselisihan, muncul pula isu di media sosial yang menyebut adanya dugaan pungutan liar dalam peristiwa tersebut.
Informasi tersebut tidak benar. Imran menyebut IS telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Pangkep. Pengemudi pickup juga telah dimintai keterangan.
“Untuk pungutan itu tidak benar karena tadi malam yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propaminal Polres Pangkep, termasuk sopir juga mengakui bahwa dia tidak memberikan uang sepeser pun kepada oknum polisi tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, Kapolres Pangkep memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap IS.
Imran mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap anggota tersebut.
“Atas perintah Bapak Kapolres kepada Kasi Propam, jadi oknum kepolisian tersebut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, sampai saat ini masih diperiksa,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Untuk sanksi itu nanti hasil pemeriksaan daripada Propam,” jelas Imran.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, IR masih berstatus aktif dan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Sementara itu, pengemudi pickup disebut tidak mengajukan keberatan lebih lanjut terkait kejadian yang sempat terekam dalam video dan kemudian menyebar luas di media sosial tersebut. Tutup Imran.

Tinggalkan Balasan