JURNALNEWS.CO.ID – Masyarakat adat Mollo Utara menegaskan penolakan terhadap status Taman Nasional (TN) Mutis Timau melalui ritual adat. Dalam ritual ini, mereka mengikrarkan Gunung Mutis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai hutan adat atau hutan larangan.

Ritual yang digelar pada Selasa, 28 Januari 2025, dimulai di Nausus dan Netpala, tempat berkumpulnya para usif atau tetua adat. Sebagai bagian dari prosesi, seekor kambing putih dipersembahkan kepada leluhur dan Gunung Mutis. Setelah itu, ritual berlanjut ke enam titik sakral lainnya di kaki gunung.

Berdasarkan laporan Yayasan Pikul, puncak ritual berlangsung di TN Mutis Timau dengan pemotongan seekor babi serta penanaman dua pohon beringin di pintu masuk gunung. Pohon beringin ini melambangkan persatuan dua wilayah besar di Mollo Utara, yaitu Netpala dan Nunbena.

Dengan selesainya ritual ini, secara adat, Gunung Mutis dinyatakan sebagai hutan larangan. Artinya, kawasan tersebut ditutup bagi publik dan hanya bisa diakses berdasarkan aturan adat.

Usai ritual, masyarakat adat Mollo Utara berkumpul di Fatumnasi dan mengeluarkan pernyataan resmi menolak status TN Mutis Timau.

“Sejak dahulu, masyarakat sudah tahu bahwa Mutis adalah hutan adat, hutan larangan. Apa itu Taman Nasional? Segala aktivitas di Mutis harus seizin Usif, tapi penetapan ini dilakukan tanpa dialog dengan kami. Ini berarti tidak menghormati hukum adat kami,” ujar Yeheskiel Mnune, tokoh adat Mollo.

Gunung Mutis sebelumnya berstatus cagar alam sebelum ditetapkan sebagai taman nasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 September 2024. Keputusan tersebut memicu demonstrasi dan penolakan karena masyarakat adat tidak diajak berdialog.

Mereka khawatir sistem zonasi dalam status baru ini akan membatasi akses serta mengganggu keseimbangan budaya, adat istiadat, lingkungan, dan mata pencaharian mereka, terutama dalam hal beternak.

“Sistem zonasi itu kami sudah punya dalam hukum adat. Ada bagian untuk wisata, beternak, hingga ritual, dan semua sudah diatur turun-temurun. Setiap bagian memiliki nama dan ritualnya sendiri. Jika pemerintah ingin mengatur zonasi, apakah mereka tahu cerita dan sejarah di baliknya?” lanjut Yeheskiel.

Mollo Utara bukan satu-satunya wilayah yang menolak status TN Mutis Timau. Sebelumnya, masyarakat adat dari Desa Noepesu dan Desa Fatuneno di Timor Tengah Utara (TTU) juga menggelar ritual adat serupa pada 31 Oktober 2024 di Teto Asin dan Eno Nuat, gerbang masuk Gunung Mutis.

Saat ini pun kawasan TN Mutis Timau ditutup hingga 14 Februari 2025. Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyatakan penyebab penutupan ini karena 10 pengunjung mengalami hipotermia.

Penutupan sementara TN Mutis Timau ini secara resmi diumumkan BBKSDA mulai 28 Januari 2025.

Penulis: Putra Firmandus