JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya penindakan hukum terhadap 212 produsen beras yang terbukti melakukan pelanggaran standar mutu, kualitas, dan volume. Temuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan.

“212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume berdasarkan temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan harus ditindak tegas demi memberikan efek jera,” ujar Mentan.

Seluruh laporan hasil temuan telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Mentan menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cepat dan tegas agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat serta para petani.

“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” tegas Mentan.

Saat ini, proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian telah berjalan, dan Kementerian Pertanian terus memantau agar kasus penyimpangan seperti ini tidak terulang. Salah satu modus pelanggaran yang ditemukan adalah ketidaksesuaian berat dalam kemasan, misalnya label 5 kg namun isi hanya 4,5 kg. Selain itu, ditemukan pula pemalsuan klasifikasi kualitas beras premium dan medium.

“Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat. Layaknya menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 86 persen produsen mengklaim beras biasa sebagai premium atau medium untuk mendapatkan keuntungan lebih. Selisih harga dari praktik curang ini bisa mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram, dan jika dibiarkan, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.

“Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” lanjutnya.