PANGKEP — Kantor UPP Kelas II Maccini Baji menanggapi rangkaian pemberitaan Bahana Merdeka mengenai dugaan perbedaan biaya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pembayaran kapal, dan dugaan permainan tarif melalui agen.

Dalam wawancara, Agung selaku Humas UPP Kelas II Maccini Baji menjelaskan bahwa permohonan SPB diajukan oleh pemilik atau nakhoda kapal melalui agen yang ditunjuk. Agen membantu mengurus dokumen dan kebutuhan kapal berdasarkan penunjukan tersebut. Kewenangan menerbitkan SPB berada pada Syahbandar setelah persyaratan administrasi dan keselamatan kapal diperiksa.

Pengajuan SPB dilakukan melalui sistem pelayanan yang berlaku sehingga mengurangi kebutuhan pemohon untuk bertemu langsung dengan petugas dalam mengurus administrasi. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan kode billing yang terhubung dengan aplikasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sistem tersebut membantu proses pembayaran lebih mudah ditelusuri dan mengurangi peluang terjadinya pungutan liar.

Biaya dalam kegiatan kapal dapat mencakup beberapa jenis, antara lain PNBP untuk layanan pemerintah, jasa keagenan, serta biaya operasional atau jasa dari pihak lain. Jenis dan jumlah biaya bergantung pada layanan yang digunakan. Karena itu, rincian layanan, pihak penerima pembayaran, dan bukti transaksi perlu diperiksa sebelum suatu biaya dikaitkan dengan penerbitan SPB atau pungutan UPP.

Terkait angka dan dokumen yang disebut dalam pemberitaan, UPP menyatakan belum menerima dokumen pendukung dari pihak LSM. Karena itu, UPP belum dapat memeriksa apakah perbedaan biaya yang diberitakan berkaitan dengan jenis layanan, kebutuhan masing-masing kapal, atau faktor lainnya. UPP meminta pihak LSM menyampaikan dokumen dan rincian dugaan tersebut agar dapat ditelusuri.

UPP juga telah menghubungi dan mengundang LSM serta media yang membuat pemberitaan melalui telepon untuk datang ke kantor. Undangan tersebut dimaksudkan untuk membahas informasi dan dokumen yang dimiliki sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses pelayanan. Namun, undangan itu belum ditindaklanjuti.

UPP menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan dan menerima bukti yang dapat diperiksa. UPP juga meminta media dan LSM memberi ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan serta memuat keterangan dari pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Jika pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terus berlanjut tanpa upaya klarifikasi, UPP menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan atau langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti.