JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti pemalsuan yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut. Pemalsuan ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan dasar pemagaran laut di wilayah tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi alat yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, perangkat pembuat surat palsu, serta dokumen lain yang mendukung pemalsuan tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Selasa (11/2/25).

Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah mencetak dan menandatangani surat palsu, kemudian menggunakannya untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, terlapor tidak bekerja sendiri. Beberapa oknum dari kementerian dan lembaga turut membantu dalam proses ini.

“Hasilnya, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” jelasnya.