JURNALNEWS.CO.ID – Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam penggerebekan praktik perjudian konvensional yang digelar di sebuah tempat hiburan berkedok karaoke di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, total 63 orang diamankan saat operasi yang berlangsung pada Selasa (17/6) dini hari. Setelah pemeriksaan, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, kemudian sekitar 18 orang merupakan pemain. Satu kelompok lagi adalah pihak yang berperan sebagai operator, seperti kasir dan pemain kartu. Total 44 orang jadi tersangka,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Lokasi perjudian tersebut berada di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music, Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tempat hiburan itu diketahui baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek.

“Yang menarik, tempat ini baru tiga hari beroperasi, tapi sudah digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, serta sejumlah rekening bank. Dari rekening yang disita, ditemukan saldo sebesar Rp2,7 miliar.

“Masih kami dalami apakah dana tersebut merupakan hasil perjudian. Kami akan terus telusuri aliran uangnya,” tambahnya.

Kapolda memastikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen memberantas segala bentuk praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Polda Jabar dan seluruh jajaran tidak akan membiarkan aktivitas perjudian berlangsung di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.(**)