JURNALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti narkotika seberat 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja.

“Ini adalah hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat (19/1/24).

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada akhir 2023 dengan melibatkan delapan orang tersangka yang penanganannya berada di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

Deputi Sugiri menyebutkan bahwa sebanyak 15.910,1 gram sabu-sabu diperoleh dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 27 November 2023.

Dari hasil interogasi awal, dua tersangka dengan inisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang dengan inisial ZL untuk membawa narkotika. ZL telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

Selanjutnya, BNN RI berhasil mengamankan 5.100 gram sabu-sabu pada tanggal 11 Desember 2023 dari enam orang tersangka yang merupakan sindikat penerima barang melalui paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.

Keenam orang tersebut memiliki inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG.

Deputi Sugiri menginformasikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan pertama BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan dugaan sumber barang dari kartel Meksiko.

“Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” ujar Deputi Sugiri.

Deputi Sugiri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ganja seberat 11,34 gram tersebut dilakukan sebagai hasil uji laboratorium dari temuan kasus ganja. Hal ini dilakukan sesuai dengan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, BNN RI, khususnya penyidik, memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.