JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penilangan terhadap pejalan kaki melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini hanya berfungsi untuk merekam dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum bisa,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).
Komarudin juga menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial oleh akun Instagram Jakarta Keras yang menyebutkan bahwa pejalan kaki juga bisa dikenai sanksi tilang melalui ETLE sebagai upaya penertiban.

Tinggalkan Balasan