JURNALNEWS.CO.ID – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni E alias Kevin (46) selaku ketua, bersama tiga anak buahnya, MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka diketahui tergabung dalam kelompok Debt Collector Fighter Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyampaikan bahwa total pelaku dalam insiden tersebut berjumlah 11 orang, dan saat ini masih ada 7 orang yang buron.

“Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Korban dalam peristiwa ini adalah Ramadani Putri (30), yang mengalami luka-luka dan trauma berat akibat dikeroyok. Insiden bermula dari perselisihan antara suami korban dan para debt collector di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman, Jumat malam (18/4). Meski sempat dilerai polisi, masalah tidak selesai di tempat.

Kedua pihak kemudian sepakat bertemu kembali di Jalan Parit Indah, tak jauh dari Polsek Bukit Raya. Namun, E alias Kevin datang membawa sejumlah rekannya, dan keributan kembali pecah. Mobil korban dirusak dan korban bersama suaminya terpaksa melarikan diri, dikejar oleh para pelaku.

Puncaknya terjadi saat korban meminta perlindungan ke Polsek Bukit Raya. Namun di halaman polsek, para debt collector justru melakukan aksi brutal dengan merusak mobil korban dan menganiaya Ramadani menggunakan benda tumpul.

Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial. Publik mempertanyakan respons polisi yang berada di lokasi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengungkapkan bahwa saat kejadian ada 11 anggota Polsek Bukit Raya yang bertugas.

“Memang ada anggota yang mencoba melerai, meski tidak terekam di dalam video. Kalau tidak ada polisi, kemungkinan aksi kekerasan itu akan lebih lama,” ujarnya.