JURNALNEWS.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik suap di pintu imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan kejahatan terhadap keamanan negara. Ia menilai tindakan tersebut sangat membahayakan stabilitas nasional.

“Imigrasi adalah garda terdepan perbatasan negara. Fungsinya untuk menyaring orang-orang yang masuk agar tidak memiliki masalah hukum atau berpotensi mengancam keamanan negara,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Sabtu (1/2/25).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa praktik suap ini bukan sekadar tindakan melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

“Ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik suap di bandara. Bahkan, ia menekankan bahwa petugas yang terbukti melakukan suap harus dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

“Pemerintah harus segera mengusut dugaan suap ini secara transparan dan tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kedutaan Besar Kedubes China mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah menangani 44 kasus pemerasan di bandara Indonesia. Namun, mereka meyakini jumlah kasus sebenarnya jauh lebih banyak, mengingat banyak warga negara Tiongkok yang enggan melapor karena keterbatasan waktu atau ketakutan akan tindakan balasan.