JURNALNEWS.CO.ID – Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar SIK, mengungkapkan, ayah yang menyandera balita perempuan berusia tiga tahun berinisial YW (42) ini memiliki riwayat gangguan jiwa.
Yang bersangkutan sedang menyekap dengan cara menggendong anaknya sendiri. Pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah dirawat beberapa lama, dinyatakan sembuh dan dipulangkan, kata Kapolres Metro Depok dalam jumpa pers, Rabu (01/11/2023).
Imran Edwin menjelaskan kronologi penyanderaan balita tersebut bermula saat YW keluar rumah pada Selasa (10/1/23) pukul 22.00 WIB. Pelaku membuat keributan dengan tetangganya, lalu mengambil senapan angin.
Yang bersangkutan keluar rumah, namun tetangganya menjatuhkan sepeda motor yang diparkir. Lalu tetangga lain datang melerai, dia masuk ke rumah mengambil senapan angin dan menembak tapi tidak ada pelurunya,” jelas Kapolres.
Saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, kemudian bersama anggota Polsek datang, dan yang penasaran lari masuk lalu menyandera anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun dengan pisau bayonet.
Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah melakukan perundingan sekitar lima jam. Pelaku diancam dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan