JURNALNEWS.CO.ID – Dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya diamankan saat berada di mobil travel yang diduga akan membawa mereka melarikan diri ke Bali melalui Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DBN dan DS ditangkap pada Kamis (22/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan pengejaran terhadap keduanya.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” kata Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Perampokan itu terjadi pada Kamis pagi. Dalam kejadian tersebut, pemilik toko, Tan Liok Ton atau Lily (70), bersama anaknya, Adi Kusuma (50), menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam.

Lily mengalami luka di bagian kepala, sedangkan Adi menderita luka pada tangan dan kaki akibat sabetan senjata tajam. Keduanya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dikabarkan bersiap menjalani operasi.

Polisi menyebut kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di wilayah Banyuwangi. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil berwarna putih, pisau, jaket, celana pendek, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.

Sejumlah barang bukti ditemukan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Ambulu. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya sempat kembali ke rumah sebelum meneruskan perjalanan menuju Bali.

Uang dolar Singapura yang diduga dibawa dari toko masih menjadi fokus penyidikan. Polisi memperkirakan kerugian yang dialami korban hampir mencapai Rp300 juta.

Alaiddin menjelaskan, tidak ada perhiasan emas yang dibawa dalam peristiwa itu karena barang dagangan tersebut belum dipajang di etalase. Kedua terduga pelaku diduga menyasar uang dolar Singapura lantaran Toko Emas Murni juga menyediakan layanan penukaran mata uang asing atau money changer.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang sekitar Rp80 juta yang berkaitan dengan kekalahan bermain judi online. Polisi juga menduga kedua terduga pelaku telah mengamati situasi toko sebelum melancarkan aksinya.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya mengikuti ketentuan dalam pasal yang disangkakan.

Penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari kedua korban karena kondisi kesehatan mereka masih memerlukan penanganan medis.

Polres Jember kini melanjutkan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas penyidikan, menelusuri keberadaan uang yang diduga dibawa kabur, serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian perampokan tersebut.

Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban mereka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.