PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pemenuhan hak anak sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dukungan tersebut disampaikan melalui pandangan Bupati Pangkep yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, Hj. Suriani A. Hamid, S.E., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkep.
Dalam pandangannya, pemerintah daerah menilai penyusunan Ranperda Sistem Perlindungan Anak merupakan bentuk kepedulian dan komitmen bersama untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh. Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat prinsip kesetaraan, keadilan, serta pemenuhan hak setiap anak tanpa terkecuali.
Ranperda ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berharap terbentuk sistem perlindungan yang melibatkan kesejahteraan sosial anak dan keluarga, dukungan layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta perubahan perilaku keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pangkep memandang bahwa sistem perlindungan anak harus dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, serta berbagai bentuk perlakuan salah lainnya.
Penguatan sistem perlindungan juga perlu dilakukan melalui kebijakan yang terpadu, kelembagaan yang memadai, koordinasi antarpihak, ketersediaan layanan, pengelolaan data dan informasi, serta dukungan pendanaan.
Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya penyediaan layanan perlindungan anak yang mudah diakses, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Penanganan setiap pelanggaran terhadap hak anak juga diharapkan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, termasuk dalam aspek perlindungan serta pemulihan korban.
Di samping itu, partisipasi anak perlu mendapat ruang dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan maupun program yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Upaya tersebut harus disertai dengan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar penyelenggaraan perlindungan anak berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pandangan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda untuk ditindaklanjuti hingga menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah juga menekankan agar penyusunan substansi regulasi memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Melalui Ranperda ini, kita berharap lahir kebijakan daerah yang berpihak kepada anak, bukan semata sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian pandangan Bupati Pangkep yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan apresiasi atas pembahasan Ranperda tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bersama-sama menyempurnakan substansinya bersama DPRD.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.(Is)

Tinggalkan Balasan