JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial FL (34) diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, sedikitnya tujuh warga menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp8,55 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Kudus setelah menerima laporan dari para korban pada Rabu (21/10/2026). Petugas kemudian mengamankan FL yang merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus, pada hari yang sama.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, penangkapan tersangka berlangsung di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan para korban, kami langsung menindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama saat berada di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati,” kata Subkhan di Kudus, Kamis (22/10/2026). Kemarin
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada Minggu (18/10/2026). Saat itu, FL diduga mendatangi rumah seorang warga berinisial AM (51) dan mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL).
Tersangka kemudian menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp2,1 juta untuk setiap titik pemasangan. Tawaran tersebut diduga membuat sejumlah warga tertarik hingga bersedia menyerahkan uang sesuai permintaan.
Namun, hingga dua hari setelah penawaran dilakukan, pemasangan listrik yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. AM yang mulai curiga kemudian mencari informasi lebih lanjut dan mendapati sejumlah warga lain menerima tawaran serupa.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, sedikitnya tujuh warga diketahui telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada tersangka dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8,55 juta.
Polisi menduga uang yang diterima dari para korban digunakan FL untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan jumlah korban.
Dalam proses penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik korban, bukti transfer masing-masing senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.
Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat korban lain yang mengalami kejadian serupa. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya warga yang telah menyerahkan uang dengan alasan pemasangan listrik bersubsidi, tetapi tidak memperoleh layanan yang dijanjikan.
Polres Kudus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pemasangan listrik bersubsidi yang mensyaratkan pembayaran di muka. Warga diminta memeriksa identitas, kewenangan, serta legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan dengan modus serupa, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan