JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang. Arsin ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa.
“Kami menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Menurut Brigjen Djuhandhani, Arsin diduga mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu yang digunakannya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Selain itu, mereka juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga terkait, sehingga SHGB dan SHM atas perairan laut Desa Kohod bisa diterbitkan,” ungkapnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pemalsuan sertifikat ini berlangsung dalam periode Desember 2023 hingga November 2024. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana yang mungkin terkait dengan penerbitan sertifikat palsu tersebut.
(Ptr)

Tinggalkan Balasan